Bintan (cindai.id) _ Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan ratusan Ban Impor asal China bermerek Maxxis di Gudang milik CV. Tangguh Indo Omega, yang terletak di KM 18 Toapaya, Kabupaten Bintan ternyata tidak memiliki Izin Usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG), Kamis (21/09/2023).
Baca Juga: Ada Ribuan Ban Impor di Gudang Toapaya Bintan Diduga Masuk Secara Ilegal
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan melalui sambungan telepon kepada awak media ini.
“Gak ada terdaftar gudang itu. Belum ada mengajukan sama sekali ke PTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau mereka ngajukan, pasti ada koordinasi ke kita,” terangnya, Senin (25/09/2023).
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Lebih lanjut, Setia Kurniawan menambahkan terkait pendaftaran Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) juga tidak ditemukan terkait perizinan berusaha CV. Tangguh Indo Omega.
“Di sistem OSS, zero bang, kami zero sama sekali masalah gudang ditempat itu. Tak ada perizinan sama sekali ditempat itu,” tutup Kurniawan.
Berdasarkan pernyataan Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan, Andri,S.H, kepada awak media ini, temuan di gudang CV. Tangguh Indo Omega milik tersebut total 417 Ban.
“Total ban di Toapaya, ban besar 115, biasa 302. Yang di Toapaya masih tahap penyidikan. Itu di apa, di segel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Aan yang dikabarkan selaku pemilik gudang CV. Tangguh Indo Omega saat dihubungi awak media ini, tidak memberikan tanggapan sama sekali. (Red)