Tanjungpinang (cindai.id) _ Kegiatan pembongkaran bahan konstruksi untuk kebutuhan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang Tahap II, dengan pagu Rp.36.348.287.000, dilaksanakan oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia, yang beralamat di Jl. Gayung Sari VII No. 12 Lantai 2 Surabaya, mendapat kecaman keras hingga penolakan beberapa tokoh pemuda Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Dari pantauan awak media ini di lapangan, tampak tumpukan bahan kebutuhan konstruksi yang berlebihan memadati dermaga umum di pelabuhan penyengat hampir setiap hari. Hal ini memantik kemarahan salah satu tokoh pemuda pulau penyengat, Said Ahmad Syukri (akrab disapa SAS Joni).
“Itukan dermaga umum, untuk kebutuhan naik turun penumpang warga penyengat maupun tamu yang berwisata di pulau penyengat. Bukan punya pribadi kontraktor. Secara pandang mata tak elok dipandang. Secara aturan setahu saya tidak diperbolehkan menumpuk barang secara berlebihan disitu,” terang SAS Joni saat dijumpai ditempat usahanya, Selasa (04/07/23).
SAS Joni juga menambahkan berkaitan dengan perizinan dan aturan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya menghubungi pihak dinas, surat yang diajukan dari kontraktor kabarnya mereka tolak. Menimbang aturan dan faktor keselamatan warga yang hilir mudik menggunakan dermaga umum tersebut. Kan ada dermaga alternatif lain dan saya yakin didalam anggaran proyek juga ada disiapkan untuk pembuatan dermaga sementara,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan oleh, Lias (akrab disapa Pak Ngah), salah satu tokoh pendiri Organisasi Pemuda Pulau Penyengat.
“Intinya kami menolak kegiatan pembongkaran di dermaga umum Pulau Penyengat. Kalau roboh pelabuhan itu, siapa yang tanggung jawab. Kalau ada apa-apa dengan masyarakat Penyengat saat mereka beraktifitas, siapa yang tanggung jawab. Sebelum terjadi, sebaiknya hentikan kegiatan tersebut,” ungkap Pak Ngah.
Selanjutnya, kedua tokoh pemuda Penyengat ini akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga kegiatan tersebut dihentikan.
Melalui sambungan telepon, awak media ini mencoba menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau. Pihaknya membenarkan bahwa adanya permohonan dari pihak kontraktor berkaitan untuk izin pembongkaran bahan konstruksi milik mereka di dermaga umum Pulau Penyengat.
“Benar, pihak kontraktor ada ngajukan surat. Namun kita tidak mengizinkan adanya aktivitas pembongkaran tersebut. Karna pertimbangan konstruksi dermaga bukan untuk menampung barang dengan bobot yang tinggi dan kondisi dermaga yang sudah mulai rapuh serta demi kenyamanan penumpang yang hilir mudik ke Pulau Penyengat,” tutur salah satu pegawai Dishub yang tidak mau namanya dikutip oleh awak media ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media terus berupaya menghubungi Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau dan Kantor Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kepulauan Riau di Batam serta pihak Kontraktor pelaksana.
Penulis: Marlin