Babak Baru Permasalahan Lahan Pulau Ranoh, Somasi Terakhir Hingga Pemasangan Plang

0
2042
Pemasangan Plang Penanda Tanah Kepemilikan Joyah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin oleh Kuasa Hukum Ahli Waris beserta Ahli Waris didampingi LSM Cindai Kepri Bersama Anggota

Batam (cindai.id) _ Permasalahan lahan Pulau Ranoh yang secara administratif, lokasi pulau ini berada di Kelurahan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau yang saat ini dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (MPL) untuk kegiatan Resort memasuki babak baru.

Melalui Kuasa Hukum ahli waris Tri Wahyu, S.H saat dijumpai awak media ini bersama tim, menjelaskan terkait Surat Somasi terakhir yang sudah diserahkan kepada Walikota Batam hingga pemasangan Plang tanda kepemilikan tanah di Pulau Ranoh Batam.

“Ya, kami melakukan pemasangan plang di Pulau Ranoh sebagai salah satu upaya kami menindaklanjuti somasi kami yg terakhir,” terang Tri Wahyu, Kamis (22/06/23).

Penyerahan Somasi Terakhir Oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, S.H kepada Walikota Batam

Yang menjadi dasar pemasangan plang oleh pihak ahli waris dengan didampingi olehnya (Tri Wahyu_red) sudah sangat jelas.

“Bisa kita buktikan didalam maupun luar persidangan. Jadi untuk selanjutnya kami juga sudah menyiapkan langkah yg tentunya akan kami tempuh, terkait apa langkah itu, kita lihat saja plot twisnya ke depan,” tambah Wahyu.

Tampak hadir di lokasi pada saat pemasangan Plang tanda kepemilikan kebun Pulau Ranoh, Wakil Ketua LSM Cindai Kepri, Zulkarnain.

“Pemilik kebun Pulau Ranoh ini jelas Batin Tengku Nordin Bin Batin Tengku Limat, orang yang sangat berjasa menjaga negeri Bumi Tanah Melayu ini. Terjaga dan terawat secara terus menerus dari anaknya hingga ke cucu. Inikan orang luar yang seenak-enaknya mau menguasai tanpa menghargai hukum yang berlaku di negeri ini,” tegas Wak Jul (sapaan akrab Zulkarnain)

Wak Jul juga menambahkan, berkaitan tentang penyerobotan lahan kebun Pulau Ranoh ini, pihaknya atas nama LSM Cindai Kepri akan terus membantu mengawasi serta mendampingi Ahli Waris bersama Kuasa Hukum hingga tuntas.

Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri dan diteruskan ke Walikota Batam

Dapat diketahui berdasarkan surat yang bersifat segera nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera Dari Plt. Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019 yang berisikan agar Walikota Batam dengan segera dapat menghentikan segala jenis usaha yang dilakukan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai semua perizinan yang diperlukan lengkap dan Permasalahan lahan dengan Ahli Waris dapat diselesaikan dengan tuntas.

Victor Pujianto selaku Direktur PT. MPL saat dikonfirmasi oleh Tim media ini, tidak memberi tanggapan sama sekali, hal yang sama juga dilakukan oleh Walikota Batam hingga berita ini ditayangkan. (Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here