Lagi Lagi, Diduga Barang Masuk Dari Batam Ke Tanjungpinang Dengan Penghindaran Pajak

0
852
Foto: Diduga Gudang dan Barang Milik CV. Anugrah Mandiri Logistik (CV.AML) di Tanjungpinang

Kepri (cindai.id)_ Lalu lintas barang dari Kota Batam ke Kabupaten Bintan maupun Kota Tanjungpinang sering dijadikan ajang penghindaran pajak. Baik barang Konsumsi hingga barang yang akan dikirim kembali keluar daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui pintu Tanjungpinang dengan memanfaatkan bebas pajak wilayah Batam atau wilayah Free Trade Zone (FTZ).

Baca Juga: Kuat Dugaan PT.PCP Beroprasi di Tanjungpinang Tanpa Izin

Pada pemberitaan Cindai.id sebelumnya, disinyalir terdapat salah satu perusahaan pemasok barang dari Batam ke Tanjungpinang tidak memiliki izin dan dokumen memasukkan barang dari kawasan FTZ ke kawasan Non FTZ sebagaimana mestinya.

Berdasarkan konfirmasi awak media ini kepada Humas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, dengan terang benderang disampaikan, jika barang dari Batam masuk kekawasan Kota Tanjungpinang yang bukan kawasan Free Trade Zone (FTZ), harus ada dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ).

Baca Juga: Diduga PT.PCP Datangkan Barang Konsumsi Ilegal Asal Batam

Hasil penelusuran awak media ini serta informasi, data yang didapatkan dari sumber yang akurat, ditemukan lagi fakta di lapangan salah satu jasa pengakutan barang (ekspedisi) dari Batam diduga tidak memiliki izin sebagaimana mestinya dari pihak berwenang. Aktivitasnya disinyalir adalah jasa pengiriman serta menampung barang seperti Ball Pres, BIB, dan Daging Impor.

Diduga jasa ekspedisi tersebut beralamat di jalan WR. Supratman KM 8 Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang dengan nama CV. Anugrah Mandiri Logistik (CV.AML).

Pada saat investigasi, awak media ini menemukan adanya dugaan aktifitas mencurikan dilokasi usaha CV.AML. Hasil konfirmasi dengan salah seorang dilokasi usaha, yang bersangkutan mengaku selaku pemilik usaha dan namanya Rohman, Jumat malam (23/12/2022).

” Saya sebagai pemilik gudang dan cuma menjalankan tugas saja, pengguna jasa pengangkutan. Sebelum jalan saya sudah konsultasi dulu dengan pihak bersangkutan. Saya ada saudara di BC, Polri dan TNI. Saya konsultasi dulu terkait bidang ini sehingga langkah saya nantinya tidak terjerat hukum dan tidak memalukan keluarga,” ujar Rohman.

Rohman yang mengaku pemilik jasa ekspedisi sekaligus gudang untuk menampung barang tersebut menyampaikan bahwa barang-barang semua berasal dari Batam kemudian dibawa ke Tanjungpinang menggunakan kapal Roro dari Tanjung Uban.

Dia menambahkan barang yang dibawa hanya Buah Impor Batam (BIB), Sayur dan Ceker. Dia membantah tidak ada Ballpres, serta tidak pernah membawa ke luar Jawa. Hanya di distribusikan di pasar yang berada di Kota Tanjungpinang.

Saat awak media meminta menunjukan Invoice, Packing List, Dokumen Karantina serta Dokumen Pabean, Rohman berkelit surat tersebut tinggal dirumah.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih dilakukan oleh awak media.

Penulis: Marlin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here