Bintan (cindai.id)_ Berdasarkan informasi warga, adanya kegiatan penimbunan lahan yang dilakukan diwilayah RT 03/ RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan tepatnya disebelah SPBU Jalan Kijang diduga tidak memiliki izin.
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Tim awak media ini mencoba menelusuri langsung kelapangan untuk memastikan kebenaran informasinya. Tampak hilir mudik Truk atau Lori serta alat berat sedang melakukan pemotongan bukit dan menimbun di atas kawasan tersebut.
Tim awak media mecoba mengklarifikasi ke Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan melalui sambungan telpon, beliau membenarkan kegiatan penimbunan tersebut belum memiliki izin.
“Lokasi memang dimiliki oleh Pak Songku, namun sampai saat ini saya belum melihat surat kepemilikan tanahnya, tapi kemaren anak beliau (Songku) menyampaikan lahan itu milik keluarga mereka dan akan dibangun Pabrik Pengalengan Ikan. Itu disampikan secara lisan,” ucap Sofyan, Selasa (03/01/2023).
Baca Juga: Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden
Sofyan juga menambahkan bahwasanya sudah menyampaikan kepada anak Pak Songku untuk segera mengurus perizinan terkait kegiatan yang saat ini mereka lakukan diatas lahan tersebut.
Hal senada juga disampikan oleh salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.
“Setelah dilakukan pengecekan sesuai koordinat yang bapak kirim, sejauh ini belum ada izin apapun terkait kegiatan usaha diatas lahan tersebut,” terang pegawai DPM PTSP Kepri yang tak mau namanya disebutkan, Selasa (03/01/2023).
Awak media ini mencoba menghubungi Ketua RW 04 Kelurahan Kijang Kota, Pak Ali untuk memastikan terkait kepemilikan lahan dan kegiatan penimbunan diatas lahan Songku. Ali menyatakan bahwasanya sampai saat ini belum ada sosialisasi maupun meminta izin dengan beliau baik lisan maupun tulisan.
“Lahan itu dulunya punya Pak Nasrun, sudah dibeli oleh Pak Songku sekitar dua tahun yang lalu. Terkait sosialisasi ke warga saya untuk kegiatan usaha diatas lahan Pak Songku itu, sampai detik ini belum pernah dan belum ada minta izin ke kami,” tegas Ali melalui sambungan telpon, Rabu (04/01/2023).
Namun hal yang cukup mengejutkan disampaikan oleh Songku melalui sambungan telpon saat dihubungi awak media ini (04/01/2023), Songku membenarkan adanya kegiatan penimbunan diatas lahannya yang dikelola oleh Oknum yang diduga Anggota DPRD Bintan.
“Langsung sama Pak Rudi sama Pak Gentong saja. Saya sudah kasi surat kuasa sama mereka. Sama Pak Gentong saja, sama Pak Gentong Dewan. Dia yang urus perizinan, kalau ada apa-apa sama dia langsung, dia semua yang urus dilapangan. Pak Gentong Dewan kenalkan?” terang Songku sambil mengulang-ulang nama Pak Gentong Dewan.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini mencoba menghubungi Oknum Anggota DPRD Bintan yang namanya disebut-sebut oleh Songku yang diketahui bernama asli inisial HS, namun belum memberikan tanggapan.
Penulis: Tim