Batam (cindai.id)_Resort Pulau Ranoh yang dikelola oleh PT. Megah Putri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Presiden.
Baca Juga:DPMPTSP Bilang Tak Berizin, Sekdako Batam Undang Pengelola Resort Pulau Ranoh
Saat dijumpai disalah satu warung kopi di Kota Tanjungpinang oleh awak media ini, sumber yang bisa dipercaya kebenarannya mengatakan bahwasanya mereka sudah membuat laporan ke KLHK, DPR RI dan Presiden.
“Pengelola Pulau Ranoh ini terkesan kebal hukum, berdasarkan surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI nomor B-145/HK.00/9/2019 prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh dan Surat bersifat segera oleh Plt. Gubernur Provinsi Kepri tanggal 21 Oktober 2019 Prihal Tanggapan atas Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh yang ditujukan kepada Walikota Batam, jelas disitu Resor Pulau Ranoh beroprasi selama ini tanpa izin dan sudah meraup keuntungan yang tidak sedikit dari tahun 2017 sudah beroprasi serta menyerobot lahan milik orang,” terang sumber.
Masih penjelasan sumber, permasalahan pulau Ranoh ini sedang berproses di Polda Kepri. Namun sumber merasa proses di Polda terkesan lamban, serta dari pihak Pemko Batam tidak ada tindakan tegas sampai saat ini.
“Dalam waktu dekat kami akan masukkan gugatan ke Pengadilan Tanjungpinang, biar jelas dan terang serta mendapatkan kepastian hukum,” tambah sumber sembari menunjukkan foto dan bukti laporannya ke Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Paragraf 13 tentang Kepariwisataan, Pasal 15 (1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sementara hasil investigasi dari awak media ini, Resort Pulau Ranoh sejauh ini hanya memiliki Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 120/0920/DKP/SET, PT MEGAH PURI LESTARI tanggal 09 Juli 2018 yang pernah di periksa di KPK terkait gratifikasi perizinan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Dipertegas lagi dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, yang menyatakan Resort Pulau Ranoh tidak berizin (14/10/22).
Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT.MPL belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Victor selaku Direktur PT.MPL hanya menanyakan alamat redaksi media cindai.id. Sementar dari pihak Pemko Batam masih meminta waktu untuk menjawab wawancara tertulis yang dilayangkan oleh media ini.
Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa