DPMPTSP Bilang Tak Berizin, Sekdako Batam Undang Pengelola Resort Pulau Ranoh

0
719
Penampakan Dari Udara Resort Pulau Ranoh Kota Batam, serta Surat Dari Sekdako Batam (Sumber Foto https://www.ranohisland.com/contact-us/)

Batam (cindai.id)_PT. Megah Putri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono dengan Direktur Victor Pujianto pada saat ini adalah selaku pengelola Resort Pulau Ranoh yang berada di gugusan Pulau Abang, Batam dengan luas area mencapai 536.125 meter persegi atau setara dengan 53,6 hektare yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam.

Baca Juga: Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri

Resort ini diketahui sudah mendatangkan wisatawan mancanegara diantaranya, Tiongkok, Singapura, Malayisa, Jepang dan Korea Selatan. Dengan rata-rata kunjungan wisatawan per minggu mencapai 2000 hingga 3000 orang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Resort Pulau Ranoh ini diketahui tidak berizin. Prihal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, (14/10/22).

Surat Undangan nomor 24/BAPELITBANG/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 oleh Sekdako Batam untuk PT. Megah Putri Lestari

Berkaitan dengan perizinan Resort yang dikelola Victor Pujianto ini, ada kejanggalan yang didapatkan oleh tim investigasi media cindai.id. Dari data yang dihimpun dilapangan, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, H.Jefridin,M.PD, pernah mengirimkan surat undangan dengan nomor 24/BAPELITBANG/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan ke salahsatunya PT.Megah Puri Lestari. Didalam surat tersebut menjelaskan terkait rapat mendengar rencana kegiatan Pengembangan Kawasan Pariwisata Terpadu di Pulau Ranoh Kelurahan Pulau Abang Kecamatan Galang Kota Batam. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diutarakan oleh Kepala DPMPTSP yang menyatakan Resort tersebut tidak berizin. Sementara di dalam daftar undangan rapat, pada poin empat, Kepala DPMPTSP juga turut menjadi peserta rapat.

Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

Melalui pesan singkat whatsapp, Direktur PT.MPL Victor Pujianto saat diwawancarai oleh awak media ini, belum mau memberikan keterangan secara detail, baik proses perizinan, sengketa lahan dan proses pemeriksaan oleh pihak Polda Kepri.

“Selamat pagi bapak, nanti pengacara kami akan contact ke bapak. Untuk klarifikasi pertanyaan bapak, mohon sebelum ada klarifikasi dari pihak Ranoh, jangan ada berita yang merugikan pihak tertentu,” terang Victor, (28/10/2022).

Sampai berita ini ditayangkan, dari pihak PT.MPL belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Victor selaku Direktur PT.MPL hanya menanyakan alamat redaksi media cindai.id.

Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri dan diteruskan ke Walikota Batam

Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang juga tidak berizin. Sejalan dengan data yang media ini dapatkan dari sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

“Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyorot reklamasi pantai dan penebangan hutan mangrove,” terang sumber sambil menunjukkan bukti serah terima laporan (05/08/2022) yang masuk ke KLHK, Rabu, (26/10/2022).

Sampai berita ini ditayangkan, awak media cindai.id sudah berusaha menghubungi Sekdako Batam melalui pesan singkat dan telpon, namun belum mendapat jawaban.

Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here