Resort Pulau Ranoh Tak Berizin, Delapan Orang Diperiksa di Polda Kepri

0
1375
Penampakan Dari Udara Resort Pulau Ranoh Kota Batam (Sumber Foto https://www.ranohisland.com/contact-us/)

Batam (cindai.id)_ Seperti diberitakan sebelumnya, Resort Pulau Ranoh Kota Batam yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam, dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL) milik Subhan Hartono diketahui tidak berizin. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, (14/10/22).

Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri

Melalui pesan singkat Whatsapp, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S.,S.IK.,M.Si, menyampikan bahwa sudah ada delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait permasalahan Resort Pulau Ranoh ini.

“Perkembangan terakhir dibulan Januari 2022, terkait permasalahan yang ditangani oleh Polda di Subdit. satu Dit. Krimum tentang permasalahan sengketa lahan. Untuk proses sekarang dalam tahap penyelidikan dan sudah meminta klarifikasi kepada saksi sebanyak delapan orang,” terang Kabid Humas, Selasa (25/10/2022).

Selanjutnya, Harry menyampaikan untuk rencana kedepan, akan meminta klarifikasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dan Mantan Camat Galang yang mengeluarkan surat-surat terkait Resort Pulau Ranoh.

Awak media ini mencoba menghubungi Camat Galang, Ute Rambe, S.E berulang kali, baik melalui pesan singkat whatsapp maupun telepon, namun tidak pernah dijawab sama sekali.

Dilain pihak, Kepala DPMPTSP Kota Batam Firmansyah saat dikonfirmasi oleh media ini, menyatakan bahwasanya pihak mereka sampai saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polda Kepri terkait Resort milik Subhan Hartono ini.

“ Kami belum lagi,” jawab singkat Firmansyah melalui whatsapp, Rabu (26/10/2022).

Hal senada juga disampikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata dengan singkat, “Belom,” Rabu (26/10/2022).

Tampak Aktifitas Pengrusakan Hutan Mangrove Diduga Pada Saat Pembangunan Resort Palau Ranoh Kota Batam

Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang tidak juga berizin.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media cindai.id sudah berusaha menghubungi pihak PT. MPL selaku pengelola Resort Pulau Ranoh, namun belum mendapat tanggapan.

Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here