Batam (cindai.id)_ Resort Pulau Ranoh yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 ini dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL), merupakan destinasi wisata baru dan andalan yang berada di salah satu pulau wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan pantai yang indah dan sunset yang menawan serta dilengkapi fasilitas permainan waterspor, Pulau Ranoh menjadi idaman wisatawan mancanegara diantaranya, Tiongkok, Singapura, Malayisa, Jepang dan Korea Selatan. Dengan rata-rata kunjungan wisatawan per minggu mencapai 2000 hingga 3000 orang.
Namun sangat disayangkan, aktifitas Resort milik Subhan Hartono ini dikabarkan belum memiliki izin.
Berdasarkan surat dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dengan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri yang diterima oleh media ini dari sumber yang tak mau namanya disebutkan, jelas menerangkan bahwasanya Resort Pulau Ranoh belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin-izin penunjang kepariwisataan lainnya.
Berbekal informasi tersebut, pihak media ini mendatangi Dinas Pariwisata Provinsi Kepri untuk meminta keterangan. Awak media dijumpai oleh salah satu pegawai Dinas Pariwisata Provinsi Kepri atas nama Luay. Luay menerangkan bahwasanya pihak mereka belum mengetahui pasti terkait perizinan Resort Pulau Ranoh ini. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Melalui pesan singkat whatsapp, setelah melakukan pengecekan, Luay menjelaskan terkait izin Resort Pulau Ranoh.
“Di Pariwisata Provinsi belum ada permohonan terkait hal dimaksud (izin Resort Pulau Ranoh red). Coba tanyakan juga pada instansi-instansi kota (Batam red) dan pusat,” terangnya (13/10/22).
Berkenaan dengan pernyataan Dinas Pariwisata Kepri, media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, melalui sambungan telpon, Kadis.DPMPTSP ini menerangkan bahwasanya Resot Pulau Ranoh benar belum memiliki izin.
“Belum, belum punya izin. Resort Pulau Ranoh ini ada permasalahan lahan sampai ke Aparat Penegak Hukum, jadi kita belum mau trima proses pengurusan perizinannya sampai selesai dulu permasalahan hukumnya,” terang Firmansayah singkat (14/10/22).
Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang tidak juga berizin.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. MPL selaku pengelola Resort Pulau Ranoh belum dapat dikonfirmasi oleh media ini.
Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa