Coffe Morning Bersama Insan Pers, Imigrasi Kelas I TPI Sampaikan Pembentukan Team Pora

0
231

Tanjungpinang (cindai.id)_Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang gelar konferensi pers bersama insan pers terkait dengan adanya program pembentukan team Pora yang sedang dilakukan oleh Imigrasi Tanjungpinang sekaligus memberikan informasi tentang perpanjangan masa berlaku 10 tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Van Deer Ka Imigrasi Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Pelaksanaan Perdana Program Si Pantun Imigrasi Tanjungpinang 

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, hari ini adalah ajang silaturahmi dengan rekan-rekan media dan dilanjutkan dengan kegiatan team Pora (Pengawasan Orang Asing) di Kantor Walikota Tanjungpinang.

“Team Pora ini adalah team pembentukan pengawasan orang asing wilayah kerja yang ada di Tanjungpinang. Sejak bulan April sudah banyak berita orang asing. Kami juga ada beberapa team termasuk dinas dari Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai agar lebih bertukar informasi. Di sini juga merupakan sektor pariwisata dan industri jadi saya yakin semuanya kita harus ada peran di samping pelayanan juga ada pengawasan, itu yang menjadi konsentrasi utama pada team Pora,” ujar Mirza.

Selain pembentukan team Pora, terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Team Pora yang akan di bentuk ini untuk melakukan pengawasan baik di perusahaan maupun patroli laut bersama unsur -unsur terkait yang tergabung di dalamnya.

“Kita untuk pembentukannya di buat team gabungan didalamnya ada TNI-POLRI dan unsur terkait semua akan kita libatkan pengawasan gabungan di perusahaan dan juga melaksanakan patroli laut serta melakukan pengawasan tepi laut dengan unsur terkait,” terang Mirza.

Selanjutnya, Khairil Mirza menjelaskan sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem, yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat Paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E – paspor ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga di rubah sesuai keinginan masyarakat.

“Mungkin nanti apakah ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Tanjungpinang. Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Namun demikian apabila masyarakat yang sudah membuat paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun, pemerintah tidak melarang untuk pergantian paspor, tidak ada larangan untuk masyarakat yang mau lakukan pergantian paspor, dan tidak akan ada hambatan untuk paspor masyarakat yang sudah membuat sampai ke masa berlaku. Itu sudah jelas dalam hal memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Marlin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here