Tanjungpinang (cindai.id)_Jumat berkah, mangawali pagi Kantor Imigrasi Tanjungpinang peduli masyarakat yang mengurus paspor saling berbagi sarapan. “Semoga Allah senantiasa memudahkan segala urusan kita, memberikan keberkahan untuk setiap ikhtiar kita, dan membukakan pintu rezeki serta segala pintu kebaikan untuk kita semua. Aamiin,” Kantor Imgrasi Kelas 1 Tanjungpinang (16/09/2022).
Salah seorang masyarakat yang mengurus pasport sangat puas dengan adanya Jumat berkah.
“Ini kami sangat terbantu yang tadinya tidak sempat sarapan tenyata di kantor Imigrasi Tanjungpinang disediakan sarapan pagi, trimakasih kepada kepala Imigrasi,” pungkas masyarakat yang sedang mengurus paspor.
Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI
Pada kesempatan itu juga kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian, Ryawantri menjelaskan bahwa Imigrasi ada program baru Si Pantun.
“Si Pantun itu singkatan dari, Imigrasi Melayani Pasport Sabtu Minggu. Ini salah satu tambahan inovasi yang ada di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Si Pantun ini dimulai besok dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang. Cara pendaftarannya melalui nomor WhatsApp 0813 6486 2077 dengan kuota 30 orang maksimal. Jangan lupa membawa persyaratan pendaftaran, untuk yang tidak pernah membuat pasport sebelumnya, persyaratan yang harus dilampirkan E-KTP dan KK. Itu dokumen yang harus dilampirkan otentik seperti Akte Kelahiran, Ijazah non gelar, Surat Nikah, Surat Baptis jika berpindah agama itu semua dilampirkan dan boleh salah satu. Tapi dilihat dari nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua harus sama semua,” terang Ibu Rya sapaan akrabnya.
Ditambah okeh Ryawantri, untuk permohonan pergantian habis berlaku yang sebelumnya pernah membuat pasport, cukup hanya membawa E-KTP dan pasport lama. Namun apabila pembuatan pasport sebelumnya dikantor Imigrasi lain, dan mau membuat di kantor Imigrasi Tanjungpinang, harap melampirkan dokumen-dokumen persyaratan seperti pembuatan baru dengan penambahan pasport lama dilampirkan kondisi tidak rusak.
“Pasport sama namun kalau dalam persyaratannya misalnya tujuan bekerja atau tujuan mau Umroh, ada dokumen-dokumen persyaratan tambahan, dokumen pendukung untuk yang mau bekerja diluar negeri. Sebaiknya melampirkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan kalau tujuan mau Umroh sebaiknya melampirkan rekomendasi dari travel dan Kemendagri,” imbuhnya.
Sedangkan kalau menjadi pelaut ada tambahan persyaratan, seperti lampirkan buku pelaut dan sertifikat BST. Dokumen pendukung sangar diperlukan untuk sebagai bek up apabila tejadi sesuatu diluar negeri. Sehingga nanti ada pihak-pihak yang membutuhkan data, akan diberikan dari pihak Imigrasi.
“Sebagai petugas punya kewajiban untuk melindungi hak-hak dari warga negara Indonesia selama diluar negeri. Untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan, seperti kasus-kasus pemulangan PMI yang tidak terlindungi hak-haknya di luar negeri, adanya pelecehan, penganiayaan makanya harus ada rekomendasi dari dinas tenaga kerja,” Tutup Ryawantri.
Penulis: Marlin