PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat

0
1748

Nasional (cindai.id)_ Dari hasil investigasi LSM Cindai Kepri serta pesan elektronik yang masuk melalui email Cindai Kepri dari sumber, ditemukannya surat terbuka yang dikeluarkan oleh U.S. Customs and Border Protection (CBP) tertanggal (09/09/2021) dan (07/06/2022). Adapun sebab diterbitkannya surat terbuka (CBP red) tersebut berdasarkan dari hasil Investigasi Intelijen CBP dan laporan American Kitchen Cabinets Alliance (AKCA) serta beberapa sumber diataranya pemberitaan yang berkaitan dengan PT.MIPI serta laporan LSM Cindai Kepri selama ini.

Baca Juga:Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Serius Membahas Dugaan Penggelapan Pajak PT. MIPI

Diketahui bahwa CBP merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Amerika Serikat yang bertugas menjaga perbatasan dari sisi keamanan. Salah satu misi terbesar mereka, menjaga AS dari masuknya kelompok atau individu berbahaya sekelas ‘teroris’. Menghalau senjata berbahaya serta mengawasi perdagangan impor dan ekspor.

Baca Juga:Kadis Kominfo Ungkap Kedekatan Ansar Ahmad Dengan Bos PT. MIPI

Kuat dugaan berdasarkan surat dari CBP tersebut, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat yang mewakili U.S Immigration dan Customs Enforcement (ICE) Homeland Security Investigations mendatangai lokasi PT.MIPI, dikutip dari akun Instagram Resmi milik Bea Cukai Tanjungpinang, Kamis (21/10/2021).

Data Impor Pruduk Kayu Asal Indonesia yang Masuk Amerika Mengalami Peningkatan Fantastis 939% dari 2019 s/d 2021

“Ini reaksi cepat pemerintah AS merespon surat CBP terhadap dugaan Importer (PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell), menghindari antidumping (AD) dan countervailing duty (CVD) dengan memasukkan barang melalui pintu Indonesia. CBP telah memberlakukan tindakan sementara karena bukti mendukung kecurigaan yang wajar bahwa Importir memasukkan barang dagangan yang dicakup oleh AD/CVD pesanan ke dalam wilayah pabean Amerika Serikat melalui penghindaran. Itu isi surat CBP,” tegas Edi Cindai.

Baca Juga:Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan

Edi Cindai (sapaan akrab) menambahkan, terkait isi surat tersebut menerangkan diantaranya hasil Investigasi CBP bahwa lemari kayu dan meja rias serta komponennya diindikasikan dari Republik Rakyat Tiongkok. Permintaan untuk Investigasi berdasarkan Enforce and Protect Act of CNC Associates Inc. untuk Transshipment melalui Indonesia, pada tanggal 15 Maret 2020 samapai saat ini. Kemudian Importir (PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell) mungkin telah terlibat dalam upaya untuk menghindari Pesanan AD/CVD dengan memindahkan WCV asal Cina melalui Indonesia dan karena kegagalan untuk menyatakan barang dagangan tunduk pada pesanan AD/CVD.

“Ini sangat berbahaya terhadap produk kayu Indonesia pada khususnya, bisa kearah sangsi embargo. Jangan gara-gara racun setitik, rusak santan sebelanga. Aparat Penegak Hukum Indonesia harus segera bertindak, terkhusus wilayah Kepri. Kami dari Cindai mencoba mengkomfirmasi kepada Gubernur Kepri selaku Dewan Kawasan FTZ BBK, Kepala BP FTZ Bintan dan Bupati Bintan, samapai saat ini belum ada jawaban,” tutup Edi Cindai.

Penulis: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here