Natuna (cindai.id)_ Pada tanggal 05 Mei 2021 di Kabupaten Natuna, Pelaksana Harian (PLH) Bupati Natuna Hendra Kusuma menanda tangani surat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Natuna. Surat tersebut merupakan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar mendorong potensi pulau-pulau kecil dijadikan kawasan pariwisata.
Adapun isi surat usulan tersebut memberikan batasan dalam evaluasi subtansi pertambangan agar tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup dan juga pengembangan sektor perkebunan.
” Terkait pertambangan, didalam surat tersebut justru memberikan batasan-batasan dalam alokasi ruang untuk pertambangan agar tidak menimbulkan resiko bencana, dampak sosial dan tidak bertentangan dengan sektor lain seperti pariwisata, perikanan, pemukiman dan Industri. Ini jelas tertulis didalam surat yang saya tanda tangani,” jelas Hendra melalui pesan singkat WhatsApp.
Ditanyakan terkait prihal tekhnis dan kepentingan mendesak apa sehingga penerbitan surat usulan Bupati Natuna tersebut harus disegerakan tanpa menunggu Bupati Tetap dilantik, Henda menjelaskan bahwasanya yang lebih memahami terkait teknisnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Natuna.
” Mohon maaf bang, untuk lebih jelasnye, dapat koordinasi dengan Kabid Tata Ruang PUPR yang saye kasi nomornye di atas. Karna Kabid tata ruang yang mengkonsep surat tersebut.” Jelas Hendra dengan mengirim nomer kontak Rudi Kabid Tata Ruang Natuna.
Dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, Rudi tidak mau menjelaskan langsung. Dengan alasan sebaiknya bertemu dikantor.
” Izin bang, pertanyaannya cukup panjang. Baiknya ada perwakilan saja kekantor, biar saya jelaskan. Tidak bisa menjelaskan kalau via chat atau telepon, biar informasi yang saya sampaikan bisa diterima dan difahami dengan baik,” terang Rudi melalui pesan singkat WhatsApp.
Bersambung….
Penulis: Edi’S (Foto: Web. Humas Kepri)