Lelang SPAM Jemaja KKA Berpotensi Merugikan Negara

0
925

Anambas (cindai.id)_ Pembangunan Broncaptering SPAM Kelurahan Letung Kecamatan Jemaja (DAK Reguler) yang sudah dilelangkan pada portal website lpse.anambaskab.go.id terpantau oleh LSM CINDAI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berpotensi merugikan keuangan Negara.

Berawal dari Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, pihak Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terkesan mengulur waktu untuk mencari alasan agar bisa menggugurkan peserta lelang. Dalam proses penetapan pemenang tender (17/05/2022) pihak POKJA melakukan dua kali penundaan pengumuman. Adapun alasan penundaan jadwal penetapan karena ada PPKJA kelewatan untuk mencentang jadwal penetapan pemenang.

” Alasan yang menurut saya sangat mengada-ada, terindikasi mencoba mengkondisikan dan mencari-cari celah agar perusahaan yang sudah dikondisikan menjadi  pemenang,” Tegas Edi Susanto Ketua Umum Cindai.

Dari total tujuh peserta hanya ada satu  peserta yang cukup persyaratan yaitu CV. Air Nangak Jaya, sementara enam peserta gagal dengan penjelasan yang hampir mirip disampaikan oleh pihak POKJA. Dari nilai penawaran nomor satu dan dua, ada potensi penghematan keuangan negara lebih kurang 300 juta.

” Secara acak kami menghubungi beberapa perusahaan yg ikut tender, mereka bertanya-tanya kenapa sampi digugurkan sementara persyaratan tender tahun-tahun sebelumnya sama dan mereka lolos, kenapa tahun ini tidak lolos,” terang Edi Cindai (sapaan akrab) mengulangi apa yang dikeluhkan oleh beberapa peserta lelang yang digugurkan.

Dari pihak CINDAI juga sudah mengklarifikasi kepada pihak POKJA yang langsung dijawab oleh Kepala ULP KKA Teti Arnita melalui pesan singkat WhatsApp, bahwa sudah melakukan sesuai dengan tahapan-tahapan tender. Berdasarkan tahapan-tahapan penyedia tersebut memenuhi persyaratan yang di isyaratkan.

“Berdasarkan evaluasi terhadap dokumen penawaran, kami menemukan kesalahan yang hampir sama dan kami menjelaskan kesalahan-kesalahan tersebut pada masing-masing penyedia. Aspek evaluasi dalam dokumen penyedia, POKJA bukan hanya sekedar menilai harga penawaran terendah semata, namun pemenuhan persyaratan kualifikasi dan teknis juga menjadi dasar penilaian dalam
menetapkan pemenang , sesuai Modul Dokumen Pemilihan. Akan lebih baik dijelaskan detailnya jika kekantor kami dan mungkin kita bisa liat baca apa-apa yg menjadi catatan atau alasan digugurkan,” terang Teti.

Dilain pihak prihal penandatangan kontrak pemenang tender, LSM CINDAI mencoba mengklarifikasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR PERKIM) KKA Andi Guna menjelaskan melalui sambungan telepon bahwasanya sejauh ini dari PPTK maupun PPK belum ada laporan permasalahan terkait tahapan pelelangan.

” Jika tidak ada masalah, kontrak akan tetap ditanda tangani. Meskipun hari ini (02/06/2022) belum berkontrak,” jelas Andi.

Terkait permasalahan ini, dari pihak Cindai Kepri akan berkomitmen terus mengawal pelaksanaan kegiatan SWRO Di Jemaja. Dari awal pelaksanaan hingga selesai.

” Apa lagi saya selaku putra asli kelahiran Jemaja, pasti akan kami pantau dengan maksimal proses pengerjaan kegiatan ini jika tetap dilaksanakn penandatangan Kontrak Kerja dari pihak Dinas ke Kontraktor Pemenang dan kita juga akan berkonsultasi dengan pihak LKPP di Jakarta terkait temuan kita dilapangan,” tegas Edi Cindai kepada awak media.

Penulis: Edi’S

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here